Warganegara dan Negara
A. Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan
ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa
hukum itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan
oleh badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan
eksekutif begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni
hukum itu tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh
setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga
ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
B. Pengertian Negara.
Pengertian hukum
Hukum
merupakan sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat dan
harus ditegakkan apabila kita menginginkan suatu kehidupan yang damai dan
tentram. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya
perbaikan, setidak-tidaknya bagi pelaku kejahatan. Dalam kehidupan masyarakat
kita juga jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan
ketidaknyamanan, Padahal, Apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang
berbuat baik hakikarnya adalah untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya
bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum
1. Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan
yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam
masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan
tugasnya.
2. Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma
tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya
oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun
yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya
secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sifat dan
ciri-ciri hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai
berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap
orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa
dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara
dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang
menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni
peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat
ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Sumber-sumber
hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum
yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat
yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim
menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
Pembagian hukum
Menurut Sumbernya:
a. Hukum
Perundang-undangan, tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum
Kebiasaan (Hukum Adat), terletak di dalam hukum kebiasaan (adat)
c. Hukum Traktat,
berdasarkan suatu perjanjian antar Negara (traktat)
d. Hukum
Yurisprudensi, terbentuk karena keputusan hakim
Menurut Bentuknya:
1. Hukum Tertulis
(Statue Law), hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan.
Dibedakan menjadi 2, yaitu :
a.
dikodifikasikan
b. tidak
dikodifikasikan
2. Hukum Tak
Tertulis (Hukum Kebiasaan);
Menurut Tempat / wilayah berlakunya:
1. Hukum
Nasional; berlaku dalam suatu negara
2. Hukum
Internasional; mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional
3. Hukum Lokal;
berlaku di suatu daerah tertentu
4. Hukum asing ;
berlaku di negara lain
Menurut Waktu berlakunya:
1. Ius
Constitutum (Hukum Positif); berlaku bagai masyarakat pada suatu waktu dan
suatu daerah tertentu
2. Ius
Constituendum, hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang
3. Hukum Asasi,
segala waktu dan seluruh tempat di dunia. Berlaku dimana-mana dan
selama-lamanya (hukum yang berlaku universal)
Menurut Cara mempertahankannya :
1. Hukum
Materiil; mengatur hubungan dan kepentingan yang berupa perintah dan larangan.
Misal, hukum pidana (material), perdata (material)
2. Hukum Formil :
cara menegakkan perintah dan pelanggaran; hukum acara. Misal, hukum acara
pidana dan hukum acara perdata
Menurut Sifatnya:
1. Hukum yang
memaksa (Dwingwnrechts), dalam keadaan bagaimanapun juga memopunyai paksaan
mutlak. mempunyai sanksi;
2. Hukum
Pelengkap;hukum yang bersifat mengatur (Anfullenrechts). Hukum dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian.
Menurut Menurut wujudnya
Hukum Objektif,
dalam suatu negara, berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.
hukum Subjektif,
timbul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seseorang atau beberapa orang
saja.
Menurut Isinya:
1. Hukum Privat
(Hukum Sipil), mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang
yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan
2. Hukum Publik
(Hukum Negara); Hukum yg mengatur hubungan negara dan alat-alat perlengkapannya
atau hubungan antar Negara dengan warga negaranya (perseorangan)
C. Pengertian
Pemerintah.
kalau pemerintah itu adalah orang yang memimpin suatu
negara,sedangkan pemerintahan itu adalah suatu sistem politik atau masa jabatan
yang harus di tempuh oleh seorang pemimpin dlm hal ini adalah pemerintah selama
menjalankan tugas.masa jabatan yang di berikan maksimal 5 tahun,dan apabila ada
kecurangan dlm kepemimpinan,maka pemerintah wajib di turunkan dari
jabatan,walaupn belum selesai masa jabatannya.sebaliknya apabila pemerintahan
berjalan dengan baik,dan rakyatnya makmur maka masa jabatan pemerintah tersebut
dapat di perpanjang.
-
WARGA NEGARA :
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara
resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain
warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
-
Kriteria Kriteria Menjadi Warga Negara :
1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu
Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau
hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak
tersebut;
6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga
Negara Indonesia;
7. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu Warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang
ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18
(delapan belas) tahun atau belum kawin;
9. Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang
pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
10.Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara
Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
11.Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui
keberadaannya;
12.Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik
Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena
ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
13.Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan
permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia
sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
-
Sebutkan Pasal yang Tercantum di dalam UUD
45 tentang kewarganegaraan :
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang
bertempat tinggal di Indonesia.
• Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal
dalam negara bersifat
sementara sesuai dengan visa
• Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian
kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti : 1) Yuridis dan Sosiologis, dan 2)
Formil dan Materiil.
Asas Kewarganegaraan di Indonesia :
• Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status
kewarganegaraan berdasarkan
tempat atau daerah kelahiran seseorang.
• Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman
kewarganegaraan berdasarkan
pertalian darah atau keturunan.
• Asas Perkawinan : Status kewarganegaraan dapat dilihat
dari sisi perkawinan yang
memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri
atau ikatan keluarga
merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana
sejahtera, sehat dan bersatu.
Unsur Pewarganegaraan (Naturalisasi) :
• Bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak
opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari
suatu negara.
• Bersifat Pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan
oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka
yang bersangkutan menggunakan hak Repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian
kewarganegaraan tersebut.
Status Kewarganegaraan Indonesia :
• Apatride ( tanpa Kewarganegaraan ) adalah seseorang yang
memiliki status
kewarganegaraan hal ini menurut peraturan kewarganegaraan
suatu negara, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
• Multipatride, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di
perbatasan antara dua negara.
• Bipatride ( dwi Kewarganegaraan ) adalah kewarganegaraan
yang timbul apabila peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap
warganegara ke dua negara tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar